5 Poin yang Ditentukan CELIOS untuk Kawal Kebijakan Menkeu Baru, Purbaya Yudhi Sadewa

Mitrapost.com – Lembaga Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merespons dilantiknya Menteri Keuangan (Menkeu) terbaru, Purbaya Yudhi Sadewa dengan mengawal kebijakan terbarunya secara kritis dan objektif berbasis data.

Mengutip dari Detikfinance, sebagai lembaga riset independen, CELIOS merangkum kawalan kebijakannya dalam lima poin, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, memastikan daya beli kelompok menengah dan bawah sebagai strategi penerimaan pajak dengan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 8% dan menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp7 juta per bulan.

Untuk menekan ketimpangan dan memperbesar penerimaan negara, ditetapkan pajak kekayaan sebesar 2% bagi aset orang super kaya. Selain itu, kebijakan pajak lainnya harus menyasar sektor ekstraktif seperti produksi Batubara dan pajak windfall profit (anomali keuntungan).

Kedua, dasar kajian makroekonomi yang transparan, tidak mengganggu pelayanan publik dan infrastruktur dasar dijadikan sebagai bentuk efisiensi anggaran.

Kesalahan Sri Mulyani sebelumnya dalam melakukan efisiensi harus di evaluasi ulang karena telah menimbulkan guncangan pada dana transfer daerah dan kenaikan pajak daerah yang telah merugikan masyarakat.

Ketiga, didesak untuk segera melakukan restrukturisasi utang pemerintah beserta beban bunganya, membuka ruang debt swap for energy transition (penukaran kewajiban utang dengan program transisi energi), debt swap for nature (penukaran utang dengan konservasi hutan/mangrove/karst), dan debt cancellation (pembatalan utang yang merugikan).

Keempat, melakukan pencopotan kepada Wakil Menteri dan pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena dinilai sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menghindari konflik kepentingan.

Kelima, mengevaluasi seluruh belanja perpajakan dari stimulus hingga insentif fiskal yang dianggap merugikan keuangan negara, dan mengaudit laporan keuangan perusahaan yang mendapatkan tax holiday dan tax allowances dan dampak yang dihasilkan bagi penyerapan tenaga kerja. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati