Pati, Mitrapost.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 144 anak mengajukan rekomendasi pernikahan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya laki-laki dan 124 perempuan.
Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pernikahan hanya diperbolehkan jika pria maupun wanita telah berusia minimal 19 tahun.
Namun, praktik di lapangan masih banyak anak yang mengajukan dispensasi atau rekomendasi menikah di bawah umur.
“Alasannya macam-macam. Ada yang karena married by accident (MBA), ada yang disuruh orang tua, tidak mau sekolah lagi, atau memang ada keinginan sendiri untuk menikah. Tapi, yang paling banyak karena faktor orang tua,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Ia menekankan, meski alasan pengajuan beragam, Dinsos P3AKB tetap memberikan proses konseling kepada orang tua dan calon pasangan sebelum rekomendasi diberikan. Konseling melibatkan psikolog untuk menilai kesiapan mental dan perencanaan hidup setelah menikah.
“Kalau secara mental mungkin ada yang merasa siap, tapi pernikahan itu tidak hanya soal mental. Ada kesiapan ekonomi, tanggung jawab, dan banyak hal lain yang harus dipikirkan. Itu semua kami sampaikan dalam konseling,” tambahnya.
Aviani menegaskan, selama empat bulan ia menjabat sebagai Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, rekomendasi yang diberikan selalu mengarah pada penundaan pernikahan anak.
“Selama saya di sini, rekomendasi yang saya keluarkan semuanya adalah menunda pernikahan. Karena usia mereka memang belum siap,” paparnya.
Meskipun demikian, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati hanya memberikan rekomendasi. Jadi, diterima atau ditolaknya ada di tangan pengadilan agama. (*)

Wartawan Mitrapost.com