Mitrapost.com – Aturan penggunaan strobo dan sirine kini juga mulai diatur di Kota Solo, Jawa Tengah.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan mengatakan pihaknya melarang penggunaan strobo dan sirine di waktu-waktu tertentu.
Hal itu sesuai instruksi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan larangan penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan.
“Polresta Solo akan menindaklanjuti arahan dari pimpinan pusat. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah meminimalisir atau menghentikan sirene pada jam-jam tertentu,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pembatasan itu diantaranya, strobo dan sirine dilarang digunakan pada jam sibuk dengan lalu lintas padat. Kemudian saat waktu salat dan azan berkumandang, sebagai bentuk penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.
Meski begitu, strobo dan sirine tetap boleh digunakan jika kondisi darurat misalnya unit laka lantas harus segera menuju lokasi kecelakaan atau saat patroli membutuhkan prioritas khusus.
“Kalau situasinya darurat, tentu harus digunakan. Tapi di luar itu, kami tekankan personel agar tidak membunyikan sirene sembarangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan dilakukan pembatasan ini adalah untuk mengurangi kebisingan sekaligus mencegah keluhan masyarakat. Masyarakat sipil yang nekat menggunakan strobo maupun sirene ilegal akan ditindak tegas.
“Ada masyarakat yang merasa terganggu, bahkan sampai pusing karena bunyinya terlalu keras. Karena itu kami batasi penggunaannya,” paparnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan, kendaraan kepolisian boleh menggunakan lampu biru dan sirene.
Kendaraan tahanan, TNI untuk pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim rescue, dan jenazah diperbolehkan menggunakan lampu merah dan sirene. Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana transportasi, pembersihan fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus hanya boleh memakai lampu kuning tanpa sirene.
Bagi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi berupa tilang maksimal Rp250.000 dan kewajiban mencopot perangkat strobo atau rotator bisa dikenakan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






