Mitrapost.com – Seorang terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, Sumatera Selatan, yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2019–2021, Alex Noerdin, dikabarkan meninggal dunia.
Atas kabar tersebut, secara otomatis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna menyampaikan putusan terkait dengan penutupan kasus pidana yang menjerat Alex Noerdin.
“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” jelas Anang kepada wartawan, dikutip dari Detik, Kamis (26/02/2026).
Sementara, pihaknya memastikan bahwa kasus dugaan korupsi Pasar Cinde yang saat ini ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang, masih tetap berjalan, termasuk dengan penelusuran kerugian negara.
“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” ucapnya.
Kemudian atas izin dari majelis hakim yang bertugas memimpin jalannya persidangan, keterangan yang diberikan oleh Alex Noerdin untuk terdakwa lainnya tetap dapat dibacakan sebagai bentuk persaksian.
“Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dibacakan,” katanya.
Perlu diketahui, sebelum menjadi anggota DPR RI 2019–2021, Alex Noerdin (76) pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan dalam dua periode (2008–2018) serta di posisi Bupati Musi Banyuasin untuk dua periode (2001–2008). (*)

Redaksi Mitrapost.com






