Pati, Mitrapost.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggali keterangan terkait dugaan kejanggalan mutasi dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kali ini, giliran Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Andi Nurwanto yang dipanggil untuk dimintai penjelasan.
Dalam rapat pansus, Andi mengaku diminta oleh Teguh Widyatmoko, salah satu tim penilai mutasi ASN untuk mengantar surat ke BKPSDM Pati dan Sekda. Surat itu terkait proses mutasi dan promosi ASN.
“Waktu itu saya diminta tolong Pak Teguh untuk mengantar surat ke BKPSDM dan Sekda. Karena saya ASN, saya jalankan perintah tersebut,” jelas Andi di hadapan anggota pansus.
Menariknya, Andi mengungkap bahwa dirinya bahkan sempat menemui langsung mantan Sekda Pati, Jumani, guna meminta tanda tangan. Fakta ini sempat disebut pula oleh Jumani saat hadir dalam rapat pansus sebelumnya.
Namun, keterangan Andi justru menimbulkan tanda tanya besar bagi anggota pansus. Pasalnya, saat kejadian tersebut, Andi masih menjabat sebagai Kabid Kesatuan Bangsa di Kesbangpol Kabupaten Pati. Jabatan yang dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan urusan kepegawaian.
“Jabatannya panjenengan dulu Kabid di Kesbangpol, kan tidak ada hubungannya sama kepegawaian. Mengantar surat mutasi ini seharusnya bukan kewenangan panjenengan,” tegas Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo.
Pansus menilai adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses mutasi ASN ini. Keterangan dari Andi akan menjadi salah satu bahan penting untuk memperkuat analisis pansus sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






