Mitrapost.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan jika setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke depan memiliki alat rapid tes untuk mencegah keracunan makanan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dadan menyebut, kebijakan itu diterapkan mencontoh dari praktik baik yang telah ditetapkan oleh SPPG di bawah Polri.
“Kalau kita lihat, bangunan yang dikelola Polri itu memang memenuhi standar yang baik. Selain itu, sebelum makanan dibagikan, mereka melakukan rapid test terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain itu, ada instruksi Presiden yang meminta SPPG untuk mengikuti pengelolaan seperti SPPG Polri dari sisi fasilitas hingga prosedur keamanan pangan.
“Instruksi Presiden jelas, seluruh dapur nantinya akan menerapkan sistem yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago sempat menyoroti pelaksanaan MBG. Menurutnya, kasus keracunan makanan bisa diminimalisir dengan penerapan standar dan pengelolaan yang baik.
SPPG Polri, menurutnya bisa menjadi contoh sebab selama ini tidak ditemukan kasus keracunan makanan.
“Tidak penting siapa yang memiliki dapur, apakah politisi, Polri, atau TNI. Yang terpenting adalah tanggung jawab dalam menjalankan standar yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com