Mitrapost.com – Seorang bocah usia 11 tahun di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) disebut menjadi korban permerkosaan dan prostitusi. Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S Mowala menyebutkan, korban mengalami pemerkosaan oleh ayah dan kakak kandungnya, serta kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP. Tak hanya itu, korban juga dipaksa sang ibu melayani dua pria hidung belang.
“Kasus kejahatan luar biasa, yakni dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang turut melibatkan unsur eksploitasi seksual oleh ibu kandung korban,” kata dia, Senin (6/10/2025), dilansir Detik.
“Ibu kandung korban, AT diduga kuat melakukan perdagangan anak dengan menjual layanan seksual korban kepada buruh angkut barang di Pelabuhan Sambulangan,” lanjutnya.
Sang ibu diketahui menjual korban kepada dua pria lanjut usia, kemudian mendapatkan bayaran antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu untuk sekali kencan. Korban yang masih duduk di bangku SD itu kemudian dipaksa melayani nafsu bejat keduanya.
“YS dan EK diketahui menjadi pembeli layanan tersebut dengan tarif yang sangat rendah, berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50ribu,” terang dia.
Sebanyak lima orang pelaku kini sudah diamankan polisi, di antaranya dari SY (ayah kandung), IY (kakak kandung), dan AT (ibu kandung), serta YS dan EK (pria hidung belang). Mereka terancam dijerat UU Perlindungan Anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak.
“Kami telah menahan total 5 pelaku yang terbukti melakukan kejahatan ini. Mereka adalah ayah kandung (SY) yang menyetubuhi korban, ibu kandung (AT) yang menjual korban, serta dua orang lansia (YS dan EK) yang membeli layanan seksual dari ibu korban,” terang AKP Anton.
“Kami pastikan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan hukuman maksimal. Kasus ini menjadi prioritas dan bukti keseriusan Polres Bangkep dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkep mendapat laporan kasusu pada Rabu (1/10/2025) dari masyarakat. Aksi bejat para pelaku terbongkar setelah korbanmemberanikan diri menceritakannya kepada guru wali kelas.
“Korban juga disetubuhi oleh ayah kandungnya, berinisial SY, dan kakak kandungnya, berinisial IY. Awalnya korban takut memberikan keterangan karena diancam akan dibunuh oleh sang ayah jika kasus persetubuhan ini terbongkar,” beber Anton. (*)

Redaksi Mitrapost.com