Mitrapost.com – Akademi Ilmu Pengetahuan Kerajaan Swedia mengumumkan Penghargaan Nobel Fisika 2025 diberikan kepada tiga ilmuwan atas penelitiannya tentang penerapan mekanika kuantum dalam skala besar, Selasa (07/10/2025).
Ketiganya antara lain John Clarke yang merupakan seorang profesor dari University of California Berkeley, Michel Devoret dari University of California Santa Barbara dan profesor emeritus di Yale University serta John Martinis dari University of California, Santa Barbara.
Melansir dari Kompas, penghargaan tersebut berhasil diberikan lantaran jasanya menemukan tunneling mekanika kuantum makroskopik yang menjelaskan bagaimana partikel berperilaku secara berbeda pada skala yang sangat kecil dan kuantisasi energi dalam rangkaian listrik.
Seperti contoh ketika bola biasa menabrak dinding, bola itu akan memantul kembali, namun pada tingkat kuantum, partikel justru dapat menembus dinding tersebut. fenomena inilah yang disebut dengan tunneling.
Dalam hal ini, ketiganya menunjukkan jika berada pada kondisi tertentu, prinsip kuantum dapat memengaruhi benda dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Komite Nobel Fisika, Ulf Danielsson bahwa eksperimen ini mampu memperluas penerapan mekanika kuantum hingga ke skala yang dapat diukur dengan standar manusia dan dapat dipahami oleh orang awam.
Sementara Hadiah Nobel Fisika merupakan penghargaan kedua dari rangkaian Nobel 2025 yang diumumkan tahun ini, setelah Nobel Kedokteran diberikan kepada Mary Brunkow dan Fred Ramsdell dari Amerika Serikat (AS) serta Shimon Sakaguchi dari Jepang atas penelitiannya mengenai sistem kekebalan tubuh manusia.
Rangkaian Nobel 2025 lainnya meliputi Nobel Kimia yang baru selesai dilaksanakan pada Rabu (08/10/2025), disusul Nobel Sastra pada Kamis (09/10/2025), dan Nobel Perdamaian pada Jumat (10/10/2025) mendatang.
Penghargaan akan diberikan langsung oleh Raja Swedia, Carl XVI Gustaf dalam upacara resmi di Stockholm pada 10 Desember mendatang dengan beberapa hal yang didapat, seperti medali emas, diploma, dan uang sebesar 1,2 juta dollar AS yang dibagi rata jika penerima berjumlah lebih dari satu. (*)

Redaksi Mitrapost.com