Pati, Mitrapost.com – Penangkapan terhadap empat warga Kabupaten Pati oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, penangkapan tersebut disebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodin Gulo menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Polda Jateng pada Rabu (8/10/2025) untuk mencari kejelasan terkait penangkapan empat warga yang tergabung dalam AMPB.
“Ternyata ada empat orang yang ditangkap dalam kasus yang berbeda. Ada yang diduga terlibat pembakaran mobil, motor, dan penganiayaan terhadap pihak kepolisian. Itu baru dugaan sementara. Karena baru satu orang yang sudah ketemu, sedangkan tiga lainnya belum,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (10/10/2025).
Ia menilai penangkapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan hanya bisa dilakukan secara langsung apabila kasusnya merupakan tindak pidana tangkap tangan.
“Peristiwa yang diduga terjadi tindak pidana itu terjadi pada 13 Agustus 2025. Jadi sudah cukup lama. Seharusnya kalau bukan tangkap tangan, dilakukan pemanggilan terlebih dahulu sebagai saksi. Kalau tidak hadir baru bisa dilakukan penangkapan, tetapi tetap harus disertai surat penangkapan dengan tembusan kepada keluarga,” tegasnya.
Namun, menurut Gulo, prosedur tersebut tidak dijalankan oleh pihak kepolisian. Ia menilai penangkapan dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga.
“Katanya sudah menunjukkan surat penangkapan, tapi sesuai KUHAP, surat penangkapan wajib ditembuskan kepada keluarga. Itu hal yang tidak boleh diabaikan,” terangnya.
Nimerodin menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar penegakan hukum dijalankan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Wartawan Mitrapost.com






