Mitrapost.com – Seorang karyawan minimarket rest area Tol Cipularang, Jawa Barat diringkus polisi atas kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan. Pelaku berinisial H (27) disebut memperkosa seorang karyawati DO (21) dan menganiayanya hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz menyebutkan, pelaku diamankan di Purwakarta pada Rabu (8/10/2025). Penangkapan berhasil dilakukan setelah tiga hari sejak kejadian pada Minggu (5/10/2025) malam.
“Pelaku berinisial H (27) ditangkap di salah satu retail Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” ucap Nazal, saat diwawancara di Mapolres Karawang, Kamis (9/10).
Kejadian berawal saat pelaku mengajak korban ke rumahnya yang ada di Purwakarta. Di lokasi, ia menganiaya korban hingga lemas, kemudian memperkosanya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, ia mencekik korban hingga tewas.
Tak hanya menghabisi nyawa DO, H juga diketahui menggasak habis barang berharga korban. Beberapa di antaranya ada perhiasan, dua unit gawai, dan sepeda motor milik korban.
“Motif dari pada penganiayaan ini, karena pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta, kemudian sesampainya di rumah, pelaku mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia,” jelas Nazal lagi.
“Setelah lemas itu, pelaku memerkosa korban kemudian dicekik lagi sampai meninggal, lalu mengambil barang berharga milik korban, termasuk anting, cincin, kalung emas, 2 unit gawai, dan sepeda motor korban,” lanjutnya.
Usai mengambil seluruh harta korban, H menghilangkan jejak DO dengan membakar barang-barang korban. Selanjutnya, jasad korban juga dibuang di Jembatan Merah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam, satu unit mobil minibus warna putih, serta dua unit gawai. (*)

Redaksi Mitrapost.com






