Mitrapost.com – Anak dosen di Riau berinisial FAS (24) diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyebaran video pornografi.
Video pornografi berdurasi 19 detik yang beredar luas di media sosial (medsos) memperlihatkan perbuatan asusila FAS dengan DAP yang merupakan pacarnya. DAP sendiri merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Pelaku FAS sudah ditahan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra dilansir dari Kompas.
Diketahui, perbuatan asusila dilakukan pada 4 April 2025 lalu. FAS sengaja merekam aksi tak senonoh itu menggunakan ponsel. Ayah korban kemudian mengetahui kejadian itu dari video yang tersebar.
Karena tak terima, ayah korban lantas melapor ke Polresta Pekanbaru. Kini, FAS pun telah ditetapkan sebagai tersangka. FAS sudah memenuhi panggilan penyidik pada Minggu (12/10/2025) siang.
“Pelaku memenuhi panggilan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap FAS,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FAS kini dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Redaksi Mitrapost.com