5 Orang di Jabar Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Bandar Ada di Lapas

 

Mitrapost.com – Sebanyak lima orang di Provinsi Jawa Barat terlibat jaringan peredaran narkoba internasional. Saat ini, para pelaku telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, Kelima pelaku terdiri dari RD, D, RKA, JW, AEAN, dan S. Mereka melancarkan aksinya dengan mengkamuflasekan sabu grade tinggi menjadi teh impor asal Tiongkok.

“Kelima pelaku, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 17,5 kilogram yang berasal dari jaringan internasional,” kata dia, Kamis (17/10/2025), dikutip Detik.

Kasus ini terungkap bermula dari penemuan dua bungkus sabu seberat lima gram di Lembur Situ, Sukabumi. Kemudian, polisi kembali menemukan lima bungkus sabu seberat lima kilogram di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang pada 1 Oktober 2025.

Sehari kemudian, ditemukan pula dua bungkus sabu seberat 200 gram dan 34 butir inex saat penggeledahan di sebuah rumah di Sarimulyo, Laweyan, Surakarta. Pada 4 Oktober, petugas menemukan 12 paket sabu dengan total berat 12 kilogram di Dusun Karanggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

“Ini titik terakhir dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Reserse Narkoba, dan total di sini ada 17 kilogram sabu,” tambahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kabar Kombes Pol Albert RD mengatakan, lima pelaku tersebut hanya berperan sebagai operator dan pengedar. Sementara, bandar aktivitas tersebut saat ini masih ada di penjara. Menurutnya, peredaran narkoba itu dikendalikan di dalam lapas.

“Untuk bandar sedang dalam proses, ada yang berada di dalam lapas. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, sehingga belum kami tampilkan karena masih tahap pemeriksaan,” jelasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati