Polisi Ungkap Kronologi Penculikan di Pondok Aren Tangsel, Korban Ada 4 Orang

Mitrapost.com – Polisi mengungkap kronologi dugaan kasus penculikan dan penyiksaan sejumlah orang di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka disebut menjadi korban pemerasan dengan modus jual-beli mobil metode cash on delivery (COD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, korban dalam kasus ini sebenarnya ada empat orang. Kejadian bermula saat para korban bertemu dengan salah satu pelaku inisial NN untuk bertransaksi pada Sabtu (11/10/2025) malam.

“Jam 22.30 WIB itu, korban, kemudian istri korban, kemudian dua orang rekan lainnya, jadi total ada empat itu korbannya,” kata dia, Kamis (16/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Itu bertemu dengan salah satu tersangka saudari NN di sebuah angkringan di Jagakarsa. Tujuan pertemuan mereka adalah jual beli mobil, sebuah mobil ya tahun 2021,” lanjut dia.

Tanpa merasa curiga, korban mengirimkan uang muka pembelian mobil sebesar Rp49 juta ke rekening milik N. Namun, setelahnya, N bersama komplotannya langsung mengambil paksa ponsel dan tas milik korban, lalu menggiring mereka masuk ke mobil.

“Sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil. Kemudian di dalam mobil mata para korban ini ditutup dengan kain hitam, kemudian para korban dibawa ke daerah Tangerang, dibawa ke rumah tersangka MA,” ucap Ade Ary.

Setelah di lokasi Pondok Aren, keempat korban diarahkan ke sebuah kamar yang terletak di lantai dua. Kendati demikian, salah satu korban berjenis perempuan diminta keluar oleh pelaku, dan mendengar teriakan hingga suara cambukan dari dalam.

Perempuan yang merupakan istri salah satu korban tersebut berhasil kabur dari rumah pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB pagi lewat pintu depan saat para pelaku tidur. Akhirnya, dia berhasil melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.

“Korban ini kabur dengan menumpang motor yang lewat dan sudah itu istri korban melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39). Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati