Pati, Mitrapost.com – Gara-gara persoalan keluarga terkait penjualan tanah, dua pria di Kabupaten Pati terlibat adu mulut yang berujung penganiayaan. Peristiwa ini terjadi di Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil, pada Kamis malam (16/10/2025).
Korban berinisial S (65) saat itu tengah berbincang santai dengan rekannya di sebuah pekarangan milik warga. Tak lama kemudian, pelaku JP (57) datang menghampiri dan langsung terlibat adu mulut dengan korban. Ucapan korban yang menyinggung perasaan pelaku membuat situasi memanas.
Tanpa banyak bicara, pelaku yang sebelumnya sudah menyiapkan gunting di jok motornya langsung mengayunkan benda tajam itu ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Warga sekitar yang mendengar keributan segera melerai.
Korban berhasil diselamatkan dari serangan lebih lanjut, lalu segera dilarikan ke RSI Margoyoso Pati untuk mendapat perawatan.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro membenarkan kejadian tersebut saat diminta konfirmasi.
“Begitu menerima laporan sekitar pukul 21.00 WIB, anggota langsung menuju lokasi, mengamankan pelaku, dan menyita barang bukti,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku nekat menganiaya korban akibat emosi sesaat. Persoalan keluarga mengenai penjualan tanah disebut menjadi pemicu utama insiden itu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya gunting yang digunakan pelaku, pakaian korban, jaket pelaku, sepasang sandal, kacamata, serta sepeda motor Honda Beat yang dibawa tersangka.
“Semua barang bukti sudah kami sita untuk kepentingan proses hukum,” jelas AKP Suntoro.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Wedarijaksa. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penanganan kami lakukan secara profesional agar kasus ini cepat selesai dan masuk tahap pelimpahan berkas,” tegasnya.
Kapolsek Wedarijaksa juga mengimbau masyarakat agar menahan emosi dan menyelesaikan masalah secara musyawarah.
“Jangan sampai perbedaan pendapat diselesaikan dengan kekerasan. Bila ada persoalan, serahkan pada aparat yang berwenang,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






