Pati, Mitrapost.com – Peringatan hari buruh bakal berlangsung pada tanggal 1 Mei 2026. Dalam momen hari buruh ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti terkait upah minimum kumulatif (UMK) tahun 2026.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan menilai kenaikan UMK di setiap tahunnya menunjukkan dinamika yang positif. UMK di Pati tahun 2026 ini telah mencapai Rp2.485.000 dari sebelumnya Rp2.323.350.
Kenaikan itu, lanjut dia, mencapai 6,55 persen dari tahun 2025 lalu. Meskipun awalnya Serikat Buruh di Pati menuntut ada kenaikan upah menjadi Rp3.000.000.
“Ini sudah menunjukkan dinamika yang positif dengan disepakatinya UMK di tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp2.400-an. Jadi kan pada sebelumnya naik 6,55 persen, meskipun tuntutannya kala itu kan belum terpenuhi secara total yang permintaan kurang lebih Rp3 juta,” jelas Muslihan.
Besaran UMK itu, tambah dia, telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Nomor Surat Keputusan 100.3.3.1/505. Penetapan UMK tersebut sudah melalui usulan bupati.
“Jadi di Kabupaten Pati inikan sudah ada kenaikan di tahun 2026 karena UMK yang merupakan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur meskipun itu lewat usulan dari Bupati,” jelasnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, kenaikan UMK setiap tahunnya dilakukan agar tercipta keseimbangan antara peningkatan, kesejahteraan buruh dan menjaga iklim investasi di Kabupaten Pati.
“Fokus pemerintah sendiri itu kan Pemda fokus pada keseimbangan antara peningkatan, kesejahteraan buruh dan menjaga iklim investasi di Kabupaten Pati,” pungkasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






