Mitrapost.com – Perselisihan antara Lurah Perintis di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan bernama Muhammad Fadli dan warganya Mawardi alias Adi berakhir damai. Proses mediasi tersebut dilakukan di kantor polisi kemarin.
“Iya (berdamai), di Polsek langsung (berdamai) kemarin (Kamis, 16 Oktober 2025) sore,” kata Fadli, Jumat (17/10/2025), dikutip Detik.
Ia menyebutkan, keluarga Mawardi sempat menemui dirinya dan menyampaikan permintaan maaf. Atas itikad baik tersebut, pihaknya memutuskan untuk menyelesaikan perkara dengan jalur damai, kemudian turut mencabut laporan kasusnya di Polsek Medan Timur.
“Jadi ya sudah, ngapain diperpanjang-panjang lagi. Kalau bisa RJ (restorative justice) ya kita laksanakan. Alhamdulillah apa yang dilakukan saat ini mendapat dukungan dari Pak Wali (Kota), pimpinan juga mendukung langkah yang diambil ini. Sudah (dicabut laporan),” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, heboh video di media sosial memperlihatkan pria berpakaian dinas berlumuran lumpur, diduga didorong seorang warga sampai jatuh di parit.
Peristiwa itu berawal saat Lurah Perintis di Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli membongkar polisi tidur di Jalan Madupuro pada Senin (13/10/2025). Pembongkaran dilakukan lantaran polisi tidur dari karet ban bekas itu kerap dikeluhkan warga sekitar.
Namun, seorang warga bernama Adi tiba-tiba datang untuk memprotes dan berniat memasang kembali polisi tidur itu. Kejadian itu memicu cekcok hingga terjadi aksi saling tarik polisi tidur. Hal tersebut berujung Fadli terdorong kemudian jatuh ke selokan.
Setelah berhasil keluar dari parit dengan baju terkena air dan lumpur, ia meminta agar Adi dibawa ke kantor kelurahan. Menurut pengakuan Fadli, kejadian itu membuat tangannya bengkak dan lengannya tidak bisa digerakan secara normal, kemudian melakukan visum.
“Tangan saya bengkak, ini juga (siku tangan kiri) bengkak, dan ini (lengan juga bengkak) tidak bisa digerakkan normal, ada efeknya lah jatuh ke parit,” kata dia, Senin (13/10/2025).
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Butarbutar mengatakan, Fadli telah membuat laporan kasus atas dugaan kasus penganiayaan.
“Sudah diproses (laporannya), penganiayaan,” kata, Selasa (14/10/2025). (*)

Redaksi Mitrapost.com