Aplikasi Zangi Diblokir Usai Jadi Alat Komunikasi Peredaran Narkoba Ammar Zoni

Mitrapost.comAplikasi Zangi kini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) usai sempat dijadikan alat komunikasi Ammar Zoni untuk mengedarkan narkoba di rutan.

Namun pemblokiran dilakukan karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dilansir dari Detik.

Pihak Zangi sendiri hingga kini masih belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat. Jika berdasarkan ketentuan, jika PSE Privat tak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi pemutusan akses layanan.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun mengimbau agar seluruh PSE Privat segera melakukan pendaftaran dan mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati