Mitrapost.com – Seorang pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) inisial K (56) tewas tertabrak kereta api (KA) Sembrani Jakarta-Surabaya di perlintasan KM 29+8/9 Desa Tejorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Senin (20/10/2025) sore.
“Memang benar sore tadi sekitar pukul 15.05 WIB ada kejadian seorang pria tertemper kereta api Sembrani dari Jakarta menuju Surabaya. Kejadiannya di perlintasan kereta api KM 29+8/9 ikut Desa Tejorejo Kecamatan Pegandon,” kata Kapolsek Pegandon, AKP Adi Winarno membenarkan, dikutip Detik.
Menurut keterangan saksi, K awalnya sedang berjalan kaki di pinggir rel kereta api. Korban tersebut memang diketahui warga setempat sebagai seorang ODGJ, dan sering berjalan di sekitar lokasi kejadian.
“Dari keterangan saksi, Hasriadi, saat itu melihat korban berjalan di pinggir rel kereta api. Itu keterangannya saksi,” jelasnya.
“Korban ini memang ODGJ dan sering mondar mandir di sekitaran sini saja, sekitaran desanya,” lanjut dia.
Kemudian, saat korban berjalan, KA Sembrani melaju dari barat ke arah korban, sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari. Korban tewas di tempat dengan sejumlah luka-luka di tubuhnya. Usai dilaporkan ke polsek dan tim rescue BPBD Kendal, petugas langsung datang dan mengevakuasi jasad.
“Dari arah barat ada kereta api Sembrani, korban tertemper kereta api. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” terangnya.
“Korban luka di bagian kepala ada robeknya dan luka lecet-lecet. Jenasah korban langsung dibawa ke RSUD Suwondo untuk divisum,” imbuhnya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, membenarkan adanya kecelakaan di antara Stasiun Kalibodri – Kaliwungu. Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan di jalur kereta api.
Ini sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lainnya, selain untuk angkutan kereta api.
“Kami imbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api dan hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian,” imbaunya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





