Mitrapost.com – Pengadaan sewa jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024, kini menjadi persoalan.
Masalah ini sebenarnya sudah mengemuka pada pertengahan 2024 lalu usai diungkap anggota DPR RI dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU RI untuk membahas rencana anggaran pada Rabu (15/5/2024) lalu.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Riswan Tony kala itu membahas mengenai gaya hidup anggota KPU yang disebut kerap berfoya-foya lantaran anggaran KPU yang besar. Sehingga ia mengusulkan anggaran tahapan Pemilu 2025 dikecilkan.
“Ini akhirnya bukan apa-apa kaget ini. Punya uang Rp 56 T itu kaget, akibatnya udah ada yang kayak Don Juan. Nyewa privat jet, belum lagi dugemnya, bukan kita nggak dengar itu pasti DKPP tau, nggak mungkin nggak tahu, belum lagi wanitanya,” ujarnya dilansir dari Detik.
“Jadi minta khusus Pak Ketua DKPP kita minta buka-bukaaan kalau nggak mau terbuka kita minta tertutup,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut jika penyewaan privat jet dilakukan untuk melakukan monitoring logistik Pemilu.
“Kalau pesawat kan pesawat sewaan untuk monitoring logistik. Pengadaan logistik kita cuma 75 hari loh dan yang bertanggungjawab KPU. Kalau logistik gagal, 14 Februari gagal, siapa yang dimintai tanggung jawab?” jelasnya.
Selain itu, pihaknya perlu memastikan jika logistik Pemilu bisa terkirim tepat waktu.
“Memang untuk memastikan surat suara terutama surat suara formulir terkirim tepat waktu,” jelasnya.
“Tahu nggak teman-teman pengadaan logistik cuma 75 hari siapa yang nggak spot jantung. Kalau gagal siapa yang dituduh gagal?” lanjutnya.
Namun masalah penyewaan privat jet itu telah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat dan kawan-kawan.
Pihak yang diadukan diantaranya Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin beserta lima anggotanya yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos. Kemudian Sekretaris Jendral KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno juga turut diadukan.
Hasilnya, Ketua, anggota KPU, serta Sekjen KPU mendapatkan peringatan keras karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait pengadaan sewa private jet.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Sedangkan Betty Epsilon Idroos tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu sehingga DKPP merehabilitasi nama baiknya.
“Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelasnya.
Tindakan teradu I sampai teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.
“Dalih Teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 sangat sempit tidak dapat diterima,” kata anggota DKPP Dewi Pitalolo.
Penggunaan privat jet dilakukan 59 kali dan tidak dipakai di daerah 3T. Namun digunakan untuk menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar,” ujarnya.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






