Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi menetapkan jadwal rapat paripurna penyampaian hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Pati, Sudewo. Rapat penting tersebut akan digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025 mendatang.
Penetapan jadwal ini disepakati dalam Rapat Paripurna Perubahan Jadwal Bulan Oktober 2025 yang digelar pada Jumat (24/10/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa agenda tersebut akan menjadi momen penting untuk memaparkan hasil penyelidikan Pansus.
“Rapat tadi membahas rencana kerja tahun 2026 dan dilanjutkan dengan paripurna perubahan jadwal. Kami sepakat, pada 31 Oktober akan dilaksanakan paripurna penyampaian hasil kinerja Pansus Hak Angket,” ucapnya usai rapat paripurna.
Ali menuturkan, setelah hasil kinerja pansus disampaikan, rapat dapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat antarfraksi, tergantung kesepakatan para anggota DPRD.
“Jika hasilnya nanti disepakati, bisa langsung dilanjutkan dengan rapat penyampaian pendapat. Tapi itu bergantung pada keputusan bersama anggota dewan,” imbuhnya.
Ia menekankan agar masyarakat Pati tetap tenang dan menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD. Ali berharap seluruh pihak dapat menjaga suasana kondusif, terutama menjelang paripurna yang dinilai sangat krusial.
“Kami mohon masyarakat menerima hasil pansus nanti dengan lapang dada. DPRD bekerja sesuai aturan dan secara netral. Jangan sampai ada gesekan di lapangan antara pihak mana pun,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pansus Hak Angket DPRD Pati kini telah memasuki tahap akhir. Tim pansus telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, sejumlah kepala desa, beberapa camat, Pj Sekda, Wakil Bupati Pati, hingga Bupati Pati Sudewo.(*)

Wartawan Mitrapost.com






