Pati, Mitrapost.com – Kabar gembira datang bagi para petani di Kabupaten Pati. Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai Rabu (22/10/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Kepmentan Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, harga, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh petani di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pati. Salah satu petani asal Desa Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Kamelan mengaku senang dengan turunnya harga pupuk bersubsidi. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu meringankan beban petani menjelang masa tanam.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah. Penurunan harga pupuk sebesar 20 persen ini jelas menjadi angin segar bagi petani,” ujarnya saat ditemui di area persawahannya, Senin (27/10/2025).
Dengan kebijakan baru tersebut, harga pupuk urea kini turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sedangkan pupuk NPK Phonska turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.
Menurut Kamelan, stok pupuk di wilayahnya saat ini masih terpantau aman karena pasokan tambahan dari pemerintah sudah masuk sejak beberapa waktu lalu. Meski begitu, ia menyebut masih banyak petani yang belum mengetahui adanya penurunan harga ini karena pengumumannya baru dilakukan sehari sebelumnya.
“Baru kemarin diumumkan, jadi belum banyak yang tahu. Mungkin baru mulai ada pembelian dengan harga baru hari ini,” katanya.
Namun dibalik kabar baik tersebut, Kamelan mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi oleh oknum atau mafia pupuk. Pasalnya, selisih harga antara pupuk subsidi dan non-subsidi sangat besar.
“Kalau urea non-subsidi saja bisa sampai Rp450 ribu per sak, tentu ini rawan dimainkan,” ungkapnya.
Ia pun berharap pemerintah melalui instansi terkait dapat memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar penurunan harga benar-benar dirasakan oleh petani yang berhak.
“Kalau pengawasan longgar, kelangkaan bisa saja terjadi lagi. Jadi, kami harap pengawasan dari atas sampai bawah benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






