Mitrapost.com – Tambang emas ilegal di Kabupaten Kebumen longsor pada Selasa (28/10/2025) sore. Peristiwa tersebut menyebabkan satu warga Grobogan bernama Edi Sutamaji (47) meninggal dunia.
Lokasi tambang tersebut berada di perbukitan Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
Saat itu korban sedang melakukan penggalian tanah yang diduga mengandung emas. Karena beberapa hari terakhir hujan sering mengguyur, sehingga menyebabkan struktur tanah menjadi labil dan terjadilah longsor.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area tanah Perhutani Petak 70.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman mengatakan bahwa pengamanan yang minim membuat kejadian itu tak terhindarkan.
“Hujan membuat tanah labil. Selain itu, aktivitas dilakukan tanpa sistem keamanan yang memadai,” paparnya dilansir dari Kompas.
Evakuasi pun dilakukan oleh warga yang berada di lokasi hingga akhirnya korban ditemukan tertimbun batu dan tanah di bawah tebing setinggi sekitar 50 meter.
“Warga yang berada di lokasi langsung melakukan evakuasi. Namun, saat dibawa ke RS Purwogondo sekitar pukul 18.00 WIB, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Korban diduga melakukan penambangan ilegal. Korban mengalami luka lecet di kepala bagian kanan dan memar di dada.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan alat kerja sederhana diantaranya ember, serok, cangkul, linggis, dan karung plastik.
“Lokasi tersebut bukan tambang resmi. Aktivitas dilakukan secara tradisional tanpa izin dan tanpa standar keselamatan,” ujarnya.
Pihak keluarga menerima kematian korban dan menolak autopsi. Warga pun diimbau tak melakukan penambangan ilegal.
“Selain melanggar hukum, risikonya sangat besar. Keselamatan jiwa jauh lebih penting,” tutur Kompol Faris. (*)

Redaksi Mitrapost.com






