Dana APBN Kini Bisa Dipinjamkan ke Pemda hingga BUMN

Mitrapost.comDana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini bisa dipinjamkan ke pemerintah daerah (Pemda), BUMN dan BUMD.

Pinjaman pemerintah pusat ini telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pinjaman pemerintah pusat bisa digunakan ketika Pemda kekurangan uang untuk mendanai APBD di awal tahun.

Ia menyebut jika transfer ke daerah (TKD) ke Pemda memiliki jeda waktu beberapa bulan setiap awal tahun.

“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya untuk itu aja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” terangnya dilansir dari Bisnis.com.

Pinjaman tersebut, jelasnya, bisa diberikan untuk jangka panjang bergantung pada proyek yang membutuhkan pinjaman tersebut.

“Kami lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kami lihat juga,” jelasnya.

Sedangkan terkait skema pinjaman, masih belum dijelaskan secara detail. Namun dalam pasal 6 PP tersebut dijelaskan bahwa pinjaman bisa diberikan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun dengan sumber pinjaman adalah dari APBN.

“Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN,” bunyi pasal 8 PP tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati