Pati, Mitrapost.com – Jumlah penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Pati terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data terbaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati hingga Juni 2025, tercatat ada 697 jiwa warga yang menganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kepala Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pati, Wisnu Priyangga, mengatakan mayoritas dari penganut kepercayaan tersebut berasal dari aliran Sapto Darmo dan Sedulur Sikep. Keduanya memiliki akar kuat dalam tradisi spiritual Jawa dan masih lestari hingga kini.
“Dari tahun ke tahun memang ada peningkatan. Apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi hak-hak penganut aliran kepercayaan, termasuk dalam pencatatan perkawinan,” ujar Wisnu saat ditemui di kantornya, Senin (3/11/2025).
Menurut Wisnu, sejak adanya putusan MK tersebut, semakin banyak penganut kepercayaan yang berani mencatatkan identitas dan pernikahan mereka secara resmi di Disdukcapil. Sebelumnya, sebagian besar dari mereka belum tercatat karena keterbatasan regulasi.
Selain dua aliran besar tersebut, di Kabupaten Pati juga ditemukan sejumlah kecil penganut Baha’i, meski belum semuanya terdaftar secara resmi.
“Ada aliran Baha’i tapi belum terdaftar, mungkin masih dalam tahap koordinasi dengan tokoh-tokohnya,” tambahnya.
Disdukcapil mencatat, Kabupaten Pati kini memiliki tujuh kolom agama dan kepercayaan dalam data kependudukan, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pertumbuhan penganut kepercayaan ini disebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman keyakinan di masyarakat.
“Kami hanya mencatat sesuai data warga. Prinsipnya, semua memiliki hak yang sama untuk diakui secara administrasi kependudukan,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com





