Mitrapost.com – Seorang pria di Cikarang, Bekasi tega membacok mantan pacarnya sendiri hingga tangan korban putus.
Berdasarkan dakwaannya, jaksa menyebut kejadian bermula saat Agus dan Siti berkenalan di salah satu perusahaan di Cikarang Barat tahun 2020. Agus saat itu adalah sopir, sedangkan Siti adalah kepala sif yang bertugas mengatur jadwal sopir.
Keduanya kemudian berpacaran. Namun Agus kemudian memutuskan hubungan mereka setelah mengenal Henny Sianturi. Agus dan Henny pun menikah siri.
Usai kejadian tersebut, Siti sering mengatur jadwal agar Agus mendapat rute dan jadwal pengantaran barang lebih jauh dan lebih banyak.
Agus sempat mendatangi rumah Siti pada 5 Mei 2025 karena merasa tak dirugikan atas perbuatan Siti. Namun saat itu, Siti tak ada di rumah.
Sepulang dari rumah Siti, Agus membeli golok Rp200 ribu. Ia pun kembali datang ke rumah Siti pada 6 Mei.
Ia datang dengan mendobrak pintu kontrakan Siti dan membuat Siti bertanya maksud kedatangan Agus. Namun tanpa babibu, Agus membacok Siti berkali-kali hingga menyebabkan luka di kepala, punggung, dan tangan Siti putus.
Agus sudah ditangkap pada hari yang sama saat pindah ke kontrakan baru. Ia pun dituntut huuman 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus bin Ubo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar demikian tuntutan terhadap Agus seperti dilihat dari situs SIPP PN Cikarang dilansir dari Detik.
Jaksa meyakini Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com






