Mitrapost.com – Terbongkar sindikat pengoplos gas LPG 3 kg atau gas melon di Kabupaten Sukoharjo. Sebanyak tiga orang, yakni R, T, dan A, langsung diamankan oleh polisi, diduga sabagai anggota sindikat.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni menyebutkan, aktivitas tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Menurut laporan, ada aktivitas mencurigakan di sebuah gudang berlokasi di Jalan Solo-Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga sebagai penyuntikan gas, yang berpotensi mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di wilayah tersebut,” jelas dia, Minggu (2/10/2025), dikutip Detik.
Penggerebekan gudang dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Para pelaku mengumpulkan tabung gas melon dan memindahkan isinya menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi ke tabung berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengubah gas melon bersubsidi menjadi gas nonsubsidi. Menurut pendalaman, perputaran uang sindikat mencapai Rp9 miliar melalui aksi tersebut dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,4 miliar.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, di antaranya R koordinator lapangan dan pengatur kegiatan, T berperan sebagai pengatur bahan baku dan pencatat keuangan, A adalah eksekutor alias yang melakukan penyuntikan gas.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka diperintah oleh pria berinisial M yang menjadi pemodal dan pemilik gudang.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian di antaranya 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, 50 selang regulator modifikasi dan segel palsu, serta 5 unit mobil pikap berbagai merek.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan dan denda hingga Rp60 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com





