Mitrapost.com – Seorang pria inisial PH (26) diduga melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (1/11/2025) dini hari. Dari pemeriksaan, PH mengakui perbuatan melakukan pemerasan terhadap korban.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang memeras korban,” ujar dia, Senin (3/11/2025), dikutip Detik.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor langsung ke Polres Langkat. Pada awal Maret 2025, korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi kencan.
“Lalu, terlapor mengirimi pesan mengajak berkenalan dan dilanjutkan melalui direct messenger dan WhatsApp,” ujar Ghulam.
Setelah aktif berkomunikasi lewat aplikasi perpesanan, korban diajak bertemu pada Juni 2025. Mereka akhirnya berjalan-jalan di area seputaran Jalan William Iskandar, Medan, dengan mengendarai mobil.
Selanjutnya, korban diminta menemani pelaku di kantor. Sesampainya di parkir, pelaku mulai menyentuh tubuh korban, padahal sudah ditolak. Pelaku kemudian mengancam korban dan melakukan pemerkosaan di dalam kantornya.
“Setelah selesai berhubungan, maka pelapor minta diantarkan pulang ke kos di Medan namun tidak diantar (pelaku),” sebutnya.
PH menghubungi korban lagi dan mengatakan ingin meminta maaf. Namun, ternyata ia melakukan pemerkosaan lagi dan merekam aksi tersebut. Setelah itu, pelaku mulai meminta uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut ke teman-teman korban.
“Terlapor melakukan pemerasan terhadap pelapor dan jika permintaan terlapor tidak dipenuhi maka terlapor akan mengirimkan video tersebut kepada teman-teman pelapor,” lanjut Ghulam.
Pemerasan tersebu terus dilakukan oleh pelaku hingga korban disebut menderita kerugian hingga lebih dari Rp2,9 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000,” terang dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com

																						




