Mitrapost.com – Gubernur Riau, Abdul Wahid menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Petanahan (PUPR PKPP Riau).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Gubernur Riau. Dua orang lainnya yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya dilansir dari Detik.
Kasus berawal dari Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda yang melakukan pertemuan dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025 lalu.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee itu terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Hasil kesepakatan dalam pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Kadis PUPR Riau Arief. Arief lantas merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Permintaan tersebut dijalankan orang-orang di PUPR karena ada ancaman pencopotan jabatan jika permintaan tak dipenuhi.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com






