Mitrapost.com – Pengiriman komoditas fatty matter dari Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara ke China disetop petugas lantaran diduga melanggar aturan ekspor.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, komoditas tersebut diangkut oleh 87 kontainer milik PT MSS. Dokumen awalnya memberitahukan bahwa kontainer berisi fatty matter seberat 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar.
Ia menyebutkan, nilai tersebut tidak termasuk bea keluar, serta bukan komoditas yang masuk larangan pembatasan ekspor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya peningkatan ekspor sampai 278 persen.
“Kenapa kita melakukan pendalaman karena kita mendapatkan modus-modus sebelumnya, yang itu juga dilakukan terhadap upaya pembayaran pajak dengan mengekspor hub,” ujar Listyo Sigit, Kamis (6/11/2025), dikutip Detik.
Pengecekan dilakukan di tiga laboratorium, dan ditemukan barang-barang yang akan diekspor itu mengandung turunan CPO. Menurutnya, komoditas tersebut berpotensi terkena bea keluar dan ekspor.
Ia menduga modus tersebut telah dilakukan selama tahun 2025. Sampai saat ini, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan pihak lain yang melakukan modus serupa.
“Untuk kerugian tadi, terjadi di kurun waktu 2025 dan masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan modus operandi serupa yang saat ini juga akan kita dalami dan tentunya akan diinformasikan lebih lanjut,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






