Mitrapost.com – Dua pelaku dugaan kasus pemerasan disertai pengancaman di Kabupaten Banyumas diamankan polisi. Para pelaku masing-masing berinisial MS (23) warga Kecamatan Kembaran, dan AM (24) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman menjelaskan, aksi pemerasan tersebut diketahui berdasarkan laporan korban inisial BPW (18) warga Kecamatan Kemranjen.
Kejadian tersebut dialaminya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat itu, ia dan dua rekannya dihadang oleh kedua pelaku yang mengancam dengan celurit.
“Korban bersama dua temannya dihadang dua orang pelaku yang mengacungkan celurit. Dengan ancaman itu, korban diminta menyerahkan handphone dan kartu identitas,” ujar Puji, Minggu (9/11/2025), dikutip Detik.
Para pelaku bahkan sempat membawa korban ke area sepi dan meminta uang sebanyak Rp7 juta. Pelaku juga mengambil paksa motor korban, karena korban mengaku tidak punya cukup uang, lalu menggadaikannya senilai Rp 5,5 juta.
“Uang hasil gadai tersebut diambil oleh pelaku, sementara korban dan dua temannya dilepaskan,” lanjut dia.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, para pelaku berhasil diringkus oleh tim dari Polsek Purwokerto Selatan dan Polresta Banyumas. Dari tangan pelaku turut diamankan bukti berupa celurit, uang tunai Rp 880 ribu, serta sepeda motor yang digadaikan pelaku.
“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






