Mitrapost.com – Terbongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi di aliran Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sebanyak tiga orang diamankan polisi, masing-masing berinisial TS (48), AG (38), dan FA (26).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menjelaskan, aktivitas tambang ilegal ini diketahui dari laporan masyarakat. Tim gabungan, terdiri Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul dam personel Polsek Rokan IV Koto, diturunkan pada Rabu (5/11/2025) untuk penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin sedot rakitan. Dari pengamatan, mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” ujar dia, Senin (10/11/2025), dikutip Detik.
Ia menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing terkait pertambangan ilegal di Desa Tanjung Medan, Kacamatan IV Koto tersebut. TS (48) merupakan pemilik usaha tambang, sementara AG dan FA merupakan pekerja tambang ilegal tersebut.
“Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama TS yang merupakan pemilik usaha tambang ilegal tersebut. Dari tas miliknya, polisi menemukan satu buah timbangan kecil untuk menimbang biji emas hasil penambangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa penambangan emas di aliran Sungai Rokan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dari operasi tersebut, polisi menyita bukti, antara lain 2 unit mesin penyedot air, Dua rakit apung, 1 lembar karpet warna hitam, 1 panci berisi campuran pasir dan butiran emas, 1 ember hitam, 2 alat dulang, 2 timbangan digital, dan 1 botol air raksa.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Rejoice.
Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






