Mitrapost.com – Dua pria di Taman Daan Mogot KM 12, Cengkareng, Jakarta Barat (Jabar), diamankan Satpol PP pada Jumat (14/11/2025) malam. Keduanya diduga terlibat praktik prostitusi sesama jenis (homoseksual) di sekitar lingkungan tersebut.
Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan pengamanan kedua pria tersebut berdasarkan penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 terkait larangan praktik prostitusi.
“Hasil operasi, empat spanduk imbauan Perda Pasal 42 sudah dipasang di titik rawan, dan dua orang diduga homoseksual kami bawa ke Panti Sosial Kedoya,” kata dia, Sabtu (15/11/2025), dikutip Detik.
Dugaan prostitusi homoseksual tersebut diketahui berdasarkan isu yang kian menyebar di area pertamanan Jalan Daan Mogot. Alhasil, Satpol PP DKI Jakarta melakukan operasi ke lokasi untuk menanggapi keresahan masyarakat.
Menurut seorang pedagang kaki lima (PKL), aktivitas prostitusi itu kerap terjadi menjelang tengah malam, sekitar 22.00 WIB. Ia menyebutkan aktivitas menyimpang tersebut sudah berlangsung sejak lama, namun belum ada tindakan penertiban.
“Iya (prostitusi sesama jenis pria), orang-orang pada berhenti aja. Pada berhenti di situ motornya. (Aktivitas prostitusi dilakukan) di area yang gelap di sana. Itu benar (ada prostitusi sesama jenis pria),” kata PKL bernama Acong, Kamis (13/11/2025). (*)

Redaksi Mitrapost.com






