Mitrapost.com – Dalam ajaran Islam, praktik memberi memiliki bentuk yang beragam, mulai dari infak, sedekah, hingga wakaf. Ketiganya sering digunakan secara bergantian, namun masing-masing memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda.
Pemahaman yang tepat mengenai istilah tersebut penting agar umat dapat menunaikan amal dengan benar.
Melansir dari laman resmi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Muhammadiyah, infak merupakan pengeluaran harta yang diperuntukkan demi kepentingan yang diperintahkan atau dianjurkan agama tanpa batasan jumlah tertentu.
Infak dapat diberikan kepada individu maupun lembaga dan tidak terbatas pada golongan fakir miskin. Menurut penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia (RI), infak bersifat fleksibel serta dapat diberikan kapan saja sesuai kemampuan.
Sedekah bermakna lebih luas karena tidak hanya berkaitan dengan harta, melainkan juga segala hal baik. Literatur fikih seperti Al-Mu’jam Al-Fiqhi menyebut bahwa bentuk moral maupun solidaritas sosial seperti ucapan baik, senyum, atau membantu orang lain termasuk bagian dari sedekah.
Sementara itu, wakaf merupakan penyerahan harta untuk kepentingan umum dengan sifat kepemilikan yang terikat, sehingga tidak boleh dijual atau diwariskan. Wakaf biasanya berupa tanah, bangunan, atau aset produktif lain yang manfaatnya digunakan secara berkelanjutan.
Badan Wakaf Indonesia menjelaskan bahwa wakaf bertujuan menciptakan kebermanfaatan jangka panjang, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.
Melalui ketiga amalan tersebut, Islam menawarkan mekanisme pemberdayaan umat yang menyentuh berbagai aspek kehidupan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. (*)

Redaksi Mitrapost.com






