Komdigi Berlakukan Pendaftaran Sistem PSE, Sanksi Blokir Jadi Ancaman

Mitrapost.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) melakukan pemberitahuan secara resmi pada seluruh platform untuk wajib mendaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kewajiban pendaftaran ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Dari Pasal 2 dan Pasal 4 dalam Permen 5/2024 menyebutkan, bahwa setiap PSE Lingkup Privat berkewajiban untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Peraturan ini wajib diikuti baik bagi PSE domestik maupun asing.

Melansir dari CNBC Indonesia, total terdapat 25 PSE yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia dinyatakan belum mendaftar, beberapa di antaranya adalah ChatGPT, Duolinggo, serta Dropbox.

Padahal, langkah tersebut dilakukan dalam rangka memastikan ekosistem digital Indonesia berada dalam kondisi aman, tertib, dan akuntabel. Oleh karena itu, PSE yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi.

Salah satu sanksi yang akan didapatkan oleh PSE yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, termasuk memutus layanan, seperti yang diatur dalam Pasal 7 Permenkominfo 5/2020.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dikutip Jumat (21/11/2025). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati