Grobogan, Mitrapost.com – Razia minuman keras (miras) yang digelar di Kabupaten Grobogan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek.
Kasat Samapta Polres Grobogan, AKP Candra Bayu mengatakan bahwa peredaran miras berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan potensi kriminal. Sehingga razia dilakukan untuk menekan peredarannya.
“Kami menindak tegas tempat-tempat yang kedapatan menjual miras ilegal, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik agar mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Puluhan botol miras itu pun diamankan ke Polres Grobogan.
“Barang bukti langsung kami bawa ke Polres Grobogan untuk proses lebih lanjut dan sebagai dokumentasi,” jelasnya.
Petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tak menjual miras ilegal.
“Kami ingin masyarakat memahami risiko hukum dan dampak negatif miras terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan,” jelasnya.
Pihaknya berharap razia miras yang dilakukan bisa menjaga situasi kondusif, terutama menjelang akhir pekan dan hari-hari tertentu yang rawan gangguan.
“Dengan operasi ini, kami berharap potensi gangguan kamtibmas dapat ditekan sejak dini,” ujarnya.
Razia akan dilakukan secara rutin sesuai dengan arahan pimpinan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh,” jelasnya.
“Kami berharap warga ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal, sehingga tercipta Grobogan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






