Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperbarui data penerima pupuk subsidi untuk tahun 2026 mendatang. Hal tersebut menyusul adanya proses pengajuan pupuk subsidi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpang).
Pengawas Pupuk dan Pestisida Bidang Sarana dan Prasarana Dintanpang Kabupaten Rembang, Sakti W Pratama mengatakan bahwa pembaruan data sesuai pengajuan pupuk subsidi tahun 2026 terdapat 95.000 NIK.
Sakti menyampaikan, data itu berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 96.000 NIK, atau ada pengurangan sebanyak 1.000 NIK.
“Untuk pengajuan di tahun 2026 kita ada berkurang sekitar 1.000 NIK dari jumlah pendaftar kurang lebih sekitar 1.000 NIK. Untuk awalnya 96.000 NIK untuk 2026 sekitar 95.000 NIK,” kata Sakti.
Ada sejumlah faktor penurunan jumlah NIK diantaranya karena petani meninggal dunia hingga petani yang terdaftar di rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tetapi tidak pernah menebus pupuk subsidi.
“Untuk penurunan ini banyak faktor yang mempengaruhi dari data petani meninggal, kemudian juga ada dari ada beberapa NIK itu dari terdaftar tapi dia tidak pernah melakukan penebusan pupuk subsidi,” jelasnya.
Dengan pembaruan data NIK penerima pupuk subsidi, diharapkan bisa memperbaiki penyerapan di tahun 2026 mendatang. Terlebih, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian per Oktober 2025 juga telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.
Diketahui, sebelum HET pupuk subsidi turun, penyerapan pupuk Urea baru mencapai 75 persen dan pupuk NPK 80 persen.
“Sebelum harga turun pada bulan Oktober untuk Urea sendiri di Kabupaten Rembang sudah mencapai sekitar 75 persen dari alokasi. Kemudian untuk pupuk NPK itu sekitar 80 persen dari alokasi di Kabupaten Rembang,” pungkasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






