Mitrapost.com – Salah satu akademisi, utamanya seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut adanya kemungkinan dampak apa saja yang dapat dialami oleh Generasi Z terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melansir dari Kompas, kemungkinan ini dilihat setelah isu mengenai RUU KUHAP tengah dibahas oleh berbagai kalangan, utamanya pada Generasi Z (Gen Z) yang terlihat dari ramainya #TolakRUUKUHAP dan #SemuaBisaKena di X (Twitter) sejak pertengahan November.
Menurut Fickar, terdapat empat pasal yang dinilai berpotensi merugikan Gen Z, salah satu di antaranya ada dalam Pasal 93, 99, dan 100 KUHAP baru yang berbunyi pelaziman penangkapan meski belum dijadikan sebagai tersangka.
Potensi penangkapan ini disebabkan karena tidak adanya pemisah yang jelas antara penyelidikan dan penyidikan yang ada dalam Pasal 93, 99, dan 100. Hal tersebut berpotensi menimbulkan interpretasi hukum yang luas terhadap aktivitas di media sosial.
“Seolah olah sejak awal sudah dilakukan tindakan hukum pro justitia, padahal belum terkonfirmasi adanya tindak pidana,” jelas Fickar, dikutip Rabu (03/12/2025).
Kemudian ada dalam Pasal 113 KUHAP baru yang berbunyi bahwa seluruh perangkat HandPhone (HP), laptop, maupun aktivitas yang ada di dalamnya seperti chat hingga akun media sosial dapat diakses tanpa perlu adanya izin dari hakim.
Menurut Fickar, upaya paksa yang meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan berdasarkan pada situasi mendesak menjadi hal subjektif yang memiliki tafsir berbeda-beda.
Bahasan ketiga ada dalam Pasal 16 KUHAP yang disebut oleh Fickar dapat menjadi pemicu dari kekhawatiran Gen Z akan aktivitas belanja dan transaksi online, karena disebut potensial menjadi alat pemerasan, yang dilakukan dengan cara penjebakan.
Proses pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) memang logis jika diterapkan dalam kasus peredaran narkotika. Namun, pemberlakukan bagi tindak pidana umum justru berpotensi pemerasan.
“Cara ini menjadi logis jika hanya diterapkan pada kasus narkotika, tetapi ketika diberlakukan secara umum maka potensial menjadi alat pemerasan kepada orang yang dijebak untuk melakukan kejahatan. Ini melawan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Terakhir, Pasal 80 KUHAP disebut berpotensi dapat menghentikan kasus dengan damai bahkan ketika masih dalam proses penyelidikan. Kemungkinan keadilan restoratif (RJ) yang dilakukan sejak tahap penyelidikan harusnya belum dapat memastikan adanya tindak pidana dan tersangka.
Hal ini dikarenakan penggunaan RJ pada umumnya dilakukan setelah kepastian dari adanya tindak pidana serta tersangka. Jika RJ dibuka sejak penyelidikan, negosiasi perdamaian yang dilakukan mampu berpotensi memunculkan tindak pemerasan hingga penyuapan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






