Pria di Cilacap Diringkus Polisi Usai Cekik Kekasih Gelap Hingga Tewas

Mitrapost.com – Pria warga Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, inisial S (41) ditetapkan tersangka dugaan kasus pembununuhan dan penganiayaan wanita di kamar hotel. Pelaku bahkan sempat nekat menenggak pestisida karena panik setelah mencekik korban hingga tewas.

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono menjelaskan, korban inisial PW (18) disebut kekasih gelap pelaku yang sudah memiliki istri dan anak. Mereka diketahui telah menjalin hubungan asmara selama 6 bulan setelah berkenalan lewat TikTok pada Juni 2025 lalu.

Ia menjelaskan, keduanya pertama kali bertemu di salah satu hotel wilayah Sidareja, Cilacap pada Oktober 2025. Sejak saat itu, pelaku dan korban rutin ke hotel yang sama, sampai pertemuan terakhir pada Jumat (28/11/2025) yang lalu.

“Pada Oktober 2025 mereka pertama kali bertemu dan check-in di sebuah hotel. Sejak saat itu sudah lima kali bertemu di hotel yang sama,” jelas Budi, Selasa (2/12/2025), dikutip Detik.

Kasus bermula setelah keduanya melakukan hubungan badan dan mengobrol. Namun, selama pembicaraan tersebut ada perkataan PW yang menyinggung S, sehingga terjadi cekcok. Pelaku yang emosi melakukan tindak kekerasan pada korban hingga tewas.

“Setelah selesai mereka berdua ngobrol dan dalam obrolan itu ada omongan korban yang menyinggung tersangka. Sehingga tersangka melakukan kekerasan kepada korban. Korban ditemukan tanpa busana,” kata Budi.

“Tersangka meminta kejelasan hubungan ke korban mau diajak nikah, tapi korban tidak mau. Tapi sama korban dijawab kalau selama ini cuma ngincar uangnya saja,” lanjut dia.

Setelah korban tak bernapas, S panik dan nekat meminum cairan pestisida. Akhirnya, dia muntah-muntah dan sempat pingsan. Saat sadar, ia melapor ke resepsionis hotel bahwa teman wanitanya meninggal dunia.

“Setelah meminum Baygon, tersangka sempat pingsan dan muntah-muntah. Namun kemudian sadar lagi dan menghubungi resepsionis kalau teman kamarnya meninggal dunia,” terangnya.

Aksi tersebut telah diakui S, dan sekarang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara

“Tersangka mengakui membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan tangan hingga korban tidak berdaya setelah berhubungan badan sebanyak tiga kali,” kata Budi menambahkan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati