Produksi Kayu Lapis Cemari Lingkungan Warga, PT MMP Temanggung Hentikan Aktivitasnya

Mitrapost.com – Baru-baru ini, warga Dusun Pendowo, Desa Kranggan, Kabupaten Temanggung menggelar demonstrasi terkait tuntutan atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari produksi kayu lapis dan melamin.

Sebagai bentuk respons, PT Matratama Mitra Polyester (MMP) sebagai pabrik yang menaungi produksi tersebut menghentikan sementara seluruh aktivitasnya, guna meminimalkan bau menyengat dan tebaran serbuk dari produksi kayu yang masuk ke rumah-rumah warga.

“Untuk meredam massa, saya diminta untuk tidak melakukan produksi. Tapi, untuk kegiatan perdagangan diizinkan,” jelas Direktur PT MMP, Rendi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (05/12/2025).

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, Dwi Sukarmei, menyebut bahwa penutupan PT MMP dikarenakan tidak adanya izin yang dipenuhi selama menjalankan bisnis kayu lapis.

“Izin itu ada NIB (Nomor Induk Berusaha), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), izin lingkungan, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Besok baru kami bicarakan,” ucap Dwi di lokasi demonstrasi.

Sebelumnya, warga Dusun Pendowo tercatat telah mengajukan laporan tertulis mengenai aktivitas PT MMP kepada DPMPTSP Kabupaten Temanggung. Pada 25 November 2025, DPMPTSP merespons laporan tersebut dengan pengadaan rapat pertemuan antara kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, tindak laku PT MMP terungkap jika pihaknya tidak memiliki dokumen KKPR, dokumen persetujuan lingkungan, serta sertifikat laik fungsi (SLF). Bahkan, Rendi juga mengaku jika perusahaan beroperasi tanpa sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati