Belum Genap Setahun, Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Lampaui Target Rp625 Juta

Pati, Mitrapost.com Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati dari retribusi parkir tepi jalan umum telah melampaui target Rp625 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas. Ia menyampaikan, dari bulan Januari hingga awal Desember, retribusi parkir tepi jalan umum telah menyentuh jumlah Rp638 juta atau 102,2 persen.

“Untuk target tahun ini Rp625 juta, sampai dengan hari ini sudah tercapai Rp638.749.000 atau 102,2 persen. Untuk target Alhamdulillah bisa tercapai,” jelas Nita.

Nita menyebut, titik parkir yang menjadi penyumbang terbesar berada di sekitaran Alun-alun Simpang Lima Pati, baik sisi sebelah barat, utara, dan timur. Hal itu dikarenakan banyaknya pertokoan yang menjadi pusat keramaian.

“Di sekitar alun-alun ke barat ke utara ke timur itu kan banyak pertokoan dan ramai, utamanya itu,” kata dia.

Dishub Kabupaten Pati juga mencatat sudah memiliki sekitar 300-an juru parkir (Jukir) yang tersebar di wilayahnya. Adapun tarif parkir tepi jalan umum sebesar Rp1.000 untuk roda dua, sementara kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.

Evaluasi terhadap Jukir juga dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk menekankan agar Jukir rutin melakukan penyetoran retribusi parkir.

“Kita lakukan evaluasi tiap tiga bulan sekali, dan itu kan memang Jukir itu, ketika dia resmi sebagai Jukir terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Untuk saksi ketika tidak setor rutin, maksudnya dia mangkir dalam penarikan retribusinya (atau) tidak disetorkan ke kas daerah melalui Dishub, nanti ada sanksi tidak diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dicabut keanggotaannya,” dia melanjutkan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati