Pati, Mitrapost.com – Proses hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak baru. Mereka kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jum’at (12/12/2025) siang.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo mengatakan bahwa pelimpahan Botok CS di Kejari Pati ini merupakan kewenangan pihak kepolisian dalam melakukan penahanan, sekaligus sebagai tanda bahwa penyidikan telah selesai.
“Hari ini adalah tahap kedua penyerahan tersangka Mas Botok dan Mas Teguh dilimpahkan ke kejaksaan, itu artinya bahwa kewenangan pihak kepolisian dalam menahan dan melakukan penyelidikan sudah selesai. Dan sekarang, saatnya jaksa bertugas untuk melimpahkan ke pengadilan perkara ini,” kata Nimerodi Gulo ditemui di depan Kejari Pati, Jumat sore.
Dengan pelimpahan ini, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Supriyanto alias Botok dan Teguh Istiyanto.
“Tadi kita sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan kita sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan,” jelasnya.
Nimerodi berharap, penangguhan yang telah diajukan ini dapat dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pati.
“Mudah-mudahan Pak Kajari, dan Pak Kasi serta jajarannya berkenan untuk mengabulkan,” ucapnya.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk melakukan penahan karena mereka tidak melakukan tindak pidana, merusak maupun menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan kepada jaksa.
“Karena substansi dari penahanan ini kan sepanjang tidak dijamin bahwa tidak akan melakukan tindak pidana, tidak akan merusak barang bukti tidak akan menghilangkan barang bukti, maka seharusnya itu tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polresta Pati.
“Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik Polresta Pati. Adapun tersangka tersebut masing-masing berinisial S, TI, dan S,” ujarnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






