Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat Paripurna persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pati Tahun 2026, Senin (15/12/2025).
Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan pembahasan yakni tentang perlindungan terhadap orang miskin untuk mendapatkan bantuan hukum.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Bambang Susilo. Agenda rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Candra.
“Hari ini disetujui diantaranya ada katanya ada perda yang menarik tentang perlindungan terhadap hak orang miskin untuk mendapatkan bantuan,” kata Ali Badruddin.
Ali menjelaskan dengan adanya Raperda ini akan memberikan kepastian hak bagi masyarakat miskin. Menurutnya, selama ini yang mendapatkan perlindungan hukum hanya orang kaya, dikarenakan mereka bisa membayar.
“Dan mendapatkan bantuan hukum, supaya yang bisa mendapatkan bantuan hak perlindungan hukum tidak hanya orang kaya, karena orang kaya punya duit bisa membayar pengacara, akan tetapi orang miskin pun bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah dijamin nanti setelah Perda itu ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia berharap Perda tersebut akan selesai di tahun 2026 mendatang. Selain itu, pihaknya akan lebih mengutamakan pembahasan Perda tersebut.
“Mudah-mudahan perda ini akan selesai di tahun 2026, nanti yang paling kami utamakan adalah Perda tersebut,” pungkas dia. (*)

Wartawan Mitrapost.com






