Mitrapost.com – Seiring dengan perkembangan zaman, negara-negara Barat menganggap bahwa perayaan hari raya Natal bagi umat Kristiani bukan lagi diidentikkan sebagai kegiatan keagamaan. Bahkan, sejumlah negara dunia tercatat melarang perayaan tersebut.
Melansir dari CNBC Indonesia, salah satu negara yang melarang adanya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) adalah Somalia. Diketahui, aturan tersebut mulai ditegakkan sejak 2009 bersamaan ketika mengadopsi sistem Syariah.
Karena konstitusi Somalia menetapkan Islam sebagai agama negara dan Syariah berperan menjadi sumber hukum utama, maka pemerintah menilai perayaan Natal dikhawatirkan mampu memicu serangan dari kelompok ekstremis.
Meski begitu, warga asing maupun lokal yang non-muslim masih diizinkan beribadah secara privat di kediaman masing-masing, wilayah permukiman ataupun kompleks tertentu, termasuk area Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan basis pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika.
Selain itu, negara lain yang juga memberlakukan peraturan sama di antaranya adala Korea Utara. Di bawah rezim Presiden Kim Jong Un, kebebasan beragama dibatasi dengan sangat ketat, hingga sebagian besar penduduk Korea Utara dikenal beridentitas agnostik dan ateis.
Kemudian, negara selanjutnya adalah Brunei Darussalam yang juga memberlakukan pelarangan Natal di ruang publik sejak 2014, dengan dalih kekhawatiran pengaruh bagi penduduk berkeyakinan muslim.
Meski begitu, umat Kristiani tetap diperbolehkan merayakan Natal secara tertutup dan diwajibkan untuk melaporkan aktivitasnya kepada otoritas terkait. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan mengenai denda sebesar Rp280 juta atau hukuman penjara maksimal lima tahun.
Peraturan Brunei Darussalam juga tercatat diterapkan oleh negara Iran dan Tajikistan, terkait dengan pengenaan denda ataupun hukuman penjara bagi penduduk yang terbukti melakukan perayaan Natal di ruang publik. (*)

Redaksi Mitrapost.com






