Tegaskan Pembayaran Royalti pada Penyelenggara, MK Resmi Kabulkan Permohonan Musisi

Mitrapost.com – Dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa royalti dari suatu pertunjukan komersial harus dibayar oleh penyelenggara, alih-alih penyanyi ataupun pelaku pertunjukan.

Pada kesempatan yang terlaksana Rabu (17/12/2025) itu, MK secara resmi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Tubagus Armand Maulana, Nazril Irham (Ariel NOAH), bersama dengan 27 musisi dan penyanyi lainnya.

Melansir dari Republika, amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “setiap orang” yang ada pada norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai pula dengan “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

“Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” jelas Suhartoyo.

Dalam pasal juga menyangkut terkait dengan pemberlakuan penggunan secara komersial ciptaan dari suatu pertunjukan oleh setiap orang, tanpa meminta izin dahulu kepada pencipta dengan cara membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Berdasar pada persoalan siapa yang harusnya membayar royalti ketika suatu karya digunakan dalam pertunjukan komersial, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pertimbangan hukum merujuk pada siapa saja yang menjadikan suatu pertunjukan tersebut dapat terselenggara.

Hal ini merujuk pada dua jawaban, antara penyelenggara maupun pelaku pertunjukan yang berpeluang menyebabkan terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum untuk pembayaran royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta melalui LMK.

Dikarenakan nilai keuntungan dari suatu penyelenggaraan pertunjukan secara komersial didapat dari jumlah penjualan tiket, maka pihak yang mengetahui rincian tersebut adalah penyelenggara itu sendiri.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” jelas Enny. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati