Mitrapost.com – Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Dalam kasus ini, Ade diduga menerima uang suap dan lainnya hingga Rp14,2 miliar. Keduanya pun ditahan selama 20 hari bersama satu orang lainnya bernama Sarjan. Ia merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan akan dilakukan hingga 8 Januari 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ia mengungkapkan, awalnya Bupati Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Hasil komunikasi yang dilakukan, Bupati Ade meminta ijon paket proyek pada Sarjan lewat HM Kunang. Dan itu dilakukan rutin selama satu tahun terakhir ini.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga diduga mendapatkan aliran dana dari sejumlah pihak hingga mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga dana yang masuk total Rp14,2 miliar.
KPK sendiri telah mengamankan uang senilai Rp200 juta dari rumah Ade.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” jelasnya.
Bupati Ade kini dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (*)

Redaksi Mitrapost.com






