Mitrapost.com – Seorang ulama karismatik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Maarif atau yang akrab disapa Buya Yahya menyebut dalam kajiannya, terkait dengan hukum wudhu bagi seorang muslimah dengan sisa makeup yang masih menempel di wajah.
Dalam hal ini, Buya menyampaikan bahwa kewajiban memastikan kebersihan wajah sebelum berwudhu merupakan hal yang penting, terutama bagi muslimah yang menggunakan bedak, foundation, atau kosmetik lainnya yang memiliki bentuk, tekstur, maupun warna.
Melansir dari Detik Hikmah, dua kemungkinan dari sisa makeup dalam wajah yang membuat tidah sahnya wudhu, di antaranya adalah tidak sampainya air pada kulit atau tercampurnya air pada bedak yang berwarna.
Sebagian banyak makeup memiliki sifat seperti dempul yang mulanya bertujuan sebagai penutup pori-pori hingga membentuk lapisan yang menempel dengan kuat. Namun, sifat ini justru menimbulkan kesalahan karena rawan menghalangi air untuk menyentuh kulit.
Ketika bagian wajah yang masih tertutup makeup tidak terkena air, maka jelas kondisinya membuat hukum wudhu menjadi tidak sah.
Kemudian, kemungkinan kedua terlihat pada pencampuran air yang secara tidak kita sadari telah bercampur dengan bedak, sehingga tampilannya berubah warna menjadi putih atau keabu-abuan, yang sering dianggap sama dengan telah menyentuh wajah.
Padahal, Buya Yahya menyebut bahwa selama warna bedak masih tampak dengan jelas ketika terkena air, bisa dipastikan hukum wudhu menjadi tidak sah. Hal ini disebabkan karena status air yang tercampur dengan benda lain bukan lagi merupakan air suci yang menyucikan.
Air yang bercampur dengan benda lain hingga berubah warna dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk membersihkan bagian wajah ketika berwudhu, meskipun pada air yang mengalir. Oleh sebab itu, wudhu harus dilakukan kembali setelah wajah dipastikan benar-benar bersih dari sisa makeup.
Perlu diketahui, penjelasan Buya Yahya sesuai dengan yang ada dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 karya Syaikh Abdurrahman Al-Jazairi dan yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al Muhadzab Jilid 2.
“Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudhunya sah,” dikutip Sabtu (20/12/2025). (*)

Redaksi Mitrapost.com



