13 Mahasiswa UT Gugat UU Pendidikan Tinggi Terkait Pendidikan Jarak Jauh ke MK

Mitrapost.com – Sebanyak 13 mahasiwa Universitas Terbuka (UT) melakukan pengajuan uji materil atas proporsionalitas sistem penilaian pendidikan jarak jauh terkait dengan kejelasan batas hukum yang ditetapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, sistem penilaian pendidikan jarak jauh tersebut tertuang dalam Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” berikut bunyi dari pasal yang dimaksud.

Sejumlah pemohon di antaranya Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ananda Putri Puspita, Lely Diana Hatan, Ariyanto Zalukhu, Karwana Sakahou, Ame Mira Putri Pramesti, Evita Mulyani, Ikke Nurjanah, dan Mahira Azzahra Widiani.

Melansir dari Tempo, para pemohon menilai jika pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi perguruan tinggi untuk menentukan sistem penilaian, hingga mampu membuka ruang penerapan kebijakan yang sangat beragam antarpenyelenggara.

Akibatnya, para pemohon tidak mendapatkan perlindungan yang setara jika dibandingkan dengan mahasiswa pendidikan jarak jauh (PJJ) yang ada di perguruan tinggi lainnya.

Selain itu, pemohon juga menjelaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati