Pati, Mitrapost.com – Buruh di Kabupaten Pati mendesak Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 naik menjadi Rp2.500.000. Hal itu diutarakan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM).
Awalnya, mereka mengikuti Rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada hari ini, Senin (22/12/2025). Namun karena belum mendapatkan hasi, mereka lalu bergeser ke Kantor Bupati Pati.
Mereka membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tuntutan salah satunya ‘Tolak Upah Murah Wujudkan Upah Layak untuk Kesejahteraan Buruh Kabupaten Pati.’
Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM), Tri Suprapto mengatakan bahwa permintaan kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat.
“Kami sebagai serikat untuk mengawal usulan dari serikat yang dimana usulan teman-teman pekerja, khususnya Kabupaten Pati, alfa-nya minta 0,9 persen. Jadi kita juga ada regulasi dari pemerintah bahwa alfa itu 0,5 sampai 0,9 persen,” jelas Tri.
Menurutnya, UMK di Kabupaten Pati masih rendah jika dibandingkan dengan Kabupaten Kudus dan Jepara. Dimana UMK Kabupaten Pati di angka Rp2.332.350 pada 2025 ini.
Tri menjelaskan bahwa kenaikan UMK menggunakan perhitungan 0,9 persen dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Pasalnya, kata dia, Jawa Tengah sendiri Rp3.500.000.
“Untuk itu juga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Tengah itu Rp3,5 juta. Nah, ini usulan kami 0,9 itu ketemunya Rp2,5 juta, itu kan masih jauh dari KHL,” ungkap dia.
Sebelumnya, sidang upah yang dilaksanakan di Disnaker Kabupaten Pati menemui jalan buntu. Usulan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menggunakan perhitungan alfa 0,6 persen. Sementara dari pemerintah 0,7 persen dan FSP RTMM sebesar 0,9 persen.
“Kita dari teman-teman pekerja support, dukungan supaya kenaikan upah Pati ini bisa terangkat. Jadi kami menolak, sepakat menolak upah murah di Kabupaten Pati,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com

