Mitrapost.com – Penyidikan atas kasus pembunuhan anak anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Banten, Maman Suherman berinisial MAHM (9) masih dilakukan.
Hingga kini, polisi masih belum menetapkan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Polisi setidaknya memerlukan dua alat bukti yang sah untuk bisa menetapkan tersangka.
“Masih dalam tahap penyidikan, teknis penyidikan kami tidak (bisa) diuraikan,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dilansir dari Kompas.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah turun tangan membantu Polres Cilegon dalam menangani kasus ini.
“Sudah ditarik ke Polda, gabungan Polda dan Polres Cilegon yang dipimpin oleh Pak Dirkrimum (Kombes Pol Dian Setyawan),” jelasnya.
Pendalaman kasus masih dilakukan oleh penyidik dengan mengumpulkan keterangan dari saksi diantaranya pihak keluarga, tetangga, hingga kerabat orang tua. Diketahui ada 15 saksi yang telah diperiksa.
“Kita dalami, pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya. Mudah-mudahan ada (masyarakat yang mengetahui) informasi, segera informasikan kepada kita,” terangnya.
“Kami mem-backup saja, kita masih mendalami. Doakan segera terungkap,” lanjutnya.
Kasus kematian anak kelas 4 SD ini pun disebut murni pembunuhan, bukan perampokan. (*)

Redaksi Mitrapost.com
