Pati, Mitrapost.com – Alokasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 lalu. Penurunan itu kurang lebih sekitar 40 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama mengatakan penurunan alokasi DD dikarenakan adanya skema kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Penurunannya kurang lebih dari 100 persen, kurang lebih 40 persenan. Karena yang menentukan dari pusat DD,” jelas Tri Haryama.
Adapun nominal yang mengalami penurunan alokasi DD di Kabupaten Pati yaitu Rp60 miliar. Dengan demikian, kedepan Pemerintah Desa (Pemdes) diminta untuk jeli melakukan program prioritas.
“Dana Desa dibanding tahun kemarin untuk Kabupaten Pati memang mengalami penurunan, kurang lebih kisaran Rp60 miliar di Kabupaten Pati,” ucap dia.
Terkait dengan pagu di masing-masing desa, jelasnya, telah ditentukan dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati maupun Pemdes, tambahnya, tidak bisa mengusulkan alokasi DD.
“Adapun pagu di masing-masing desa ini yang menentukan dari pusat, jadi Pemkab apalagi Pemerintah Desa itu tidak bisa mengusulkan apalagi meminta jadi Pagi ini dari pusat,” jelasnya.
Disebutkan Tri Haryama bahwa pagu di masing-masing desa telah selesai. Untuk saat ini, nota yang ada di Dispermades Pati telah masuk di Bupati Pati. Selanjutnya, DD tersebut akan disampaikan kepada desa di wilayahnya melalui Camat.
“Pagu sudah clear, tapi ini kan nota dinas kita masukan ke Pak Bupati sekaligus kemarin sudah kita laporan kita menunggu dispo (disposisi) beliau. Kalau beliau nanti dispo kepada kami nanti baru kita sampaikan ke desa melalui Camat masing-masing,” ujarnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






